Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Listrik
29 Januari 2010, 19.53
Diposting Oleh: Ari Sulistiono | lokasi Tag: Copas & Share
Hari ini, saya pikir adalah hari yang tenang untuk menyegarkan badan yang tengah dilanda “body-hot” alias badan meriang dan mo pilek. Dan ternyata, “J E L E G E E R R !”, ada sepucuk surat dan bukan surat cinta ataupun surat warisan dari Bill Gate tapi surat pemutusan listrik dari PLN Disjaya dan Tangerang. Alamak, pelik betul nasib Peter Parker versi Indonesia ini, apalagi jika hidup tanpa listrik. Sudah ngekos di kos-kosan berukuran super mungil dipinggir jalan berdebu, dilingkari got penuh kecoa dan tikus kura-kura ninja, senantiasa basah kuyup dikala hujan, ups ga etis rasanya mengeluh meratapi nasib disini. Yang jelas mirip sama Peter Parker lah, tapi saya bukanlah Spiderman melainkan Bedmen.. :P
Beberapa waktu yang lalu sesaat setelah maghrib tetangga kosan (satu nomor rumah dan satu kWh dengan saya), baru saja pulang dari tempat kerjanya di sebuah kios rokok kecil di piggir jalan, memberi saya surat tersebut karena merasa bingung harus berbuat apa. Akhirnya saya ambilah surat tersebut, “Okelah kalo begitu, biar saya yang urus surat ini”, celetuk saya, yang pada hakekatnya saya sendiri pun bingung harus ngapain karena kami sudah bayarkan semua ke ibu kosan tepat waktu tiap bulan.
Setelah saya konfirmasi ke yang punya kosan/kontrakan ternyata memang sudah dibayarkan pada waktunya, namun dia pun heran karena mendapati surat serupa untuk rumahnya. Menurut penuturan beberapa orang yang pernah mendapati hal serupa, surat ini dimanfaatkan oleh ognum-ognum tertentu untuk meminta uang tips kepada warga yang ketakutan akan dilaksanakanya pemutusan listrik, sehingga listrik di rumahnya tidak diputus seperti yang tertera pada judul surat itu.
Apabila saya cermati dalam isi surat ini, surat ini diberikan ketika pelanggan belum membayar dari jatuh tempo antara tanggal 5 s.d. 20, “tapi kan sudah bayar”. Kemudian di alenia lainya listrik baru akan diputus jika masih menunggak selama kurun waktu dua bulan. Dan disana pun tertera, “..dan ternyata rek. listrik tsb. diatas telah dilunasi..”, PLN meminta maaf dan surat tersebut “..dapat diabaikan..”. Ya saya abaikan sajalah, berhubung itu adalah salah satu hobi saya, “mengabaikan!” :D
Yang ingin saya share dengan readers sekalian yang saya cintai adalah, benarkah isu tentang permintaan uang tips kepada pelanggan yang ketakutan akan pemutusan listrik di rumahnya kepada petugas pengantar, apakah ada yang mempunyai pengalaman serupa? Atau dalam bidang apa saja, PAM, telepon, atau apa saja yang berkaitan dengan pemerasan oleh ognum penyalah-gunaan wewenang.
Saya pada dasarnya berharap isu tersebut tidak benar, karena saya mencintai PLN sebagai sebuah BUMN yang senantiasa memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Namun karena masih maraknya aksi penyalah-gunaan wewenang dan jabatan yang berlangsung dari dahulu kala hingga sekarang, maka harus kita sudahi dengan “membuka mulut” di era demokrasi dan reformasi seperti saat ini demi kehidupan yang lebih baik untuk generasi setelah kita dan Indonesia yang lebih baik dan bersih. “Kita kan hanya orang kecil, bisa apa?”. ingat suara kita adalah penentu arah bangsa. Tetap bersatu dan tetap waspada. (end)
Beberapa waktu yang lalu sesaat setelah maghrib tetangga kosan (satu nomor rumah dan satu kWh dengan saya), baru saja pulang dari tempat kerjanya di sebuah kios rokok kecil di piggir jalan, memberi saya surat tersebut karena merasa bingung harus berbuat apa. Akhirnya saya ambilah surat tersebut, “Okelah kalo begitu, biar saya yang urus surat ini”, celetuk saya, yang pada hakekatnya saya sendiri pun bingung harus ngapain karena kami sudah bayarkan semua ke ibu kosan tepat waktu tiap bulan.
Setelah saya konfirmasi ke yang punya kosan/kontrakan ternyata memang sudah dibayarkan pada waktunya, namun dia pun heran karena mendapati surat serupa untuk rumahnya. Menurut penuturan beberapa orang yang pernah mendapati hal serupa, surat ini dimanfaatkan oleh ognum-ognum tertentu untuk meminta uang tips kepada warga yang ketakutan akan dilaksanakanya pemutusan listrik, sehingga listrik di rumahnya tidak diputus seperti yang tertera pada judul surat itu.
Apabila saya cermati dalam isi surat ini, surat ini diberikan ketika pelanggan belum membayar dari jatuh tempo antara tanggal 5 s.d. 20, “tapi kan sudah bayar”. Kemudian di alenia lainya listrik baru akan diputus jika masih menunggak selama kurun waktu dua bulan. Dan disana pun tertera, “..dan ternyata rek. listrik tsb. diatas telah dilunasi..”, PLN meminta maaf dan surat tersebut “..dapat diabaikan..”. Ya saya abaikan sajalah, berhubung itu adalah salah satu hobi saya, “mengabaikan!” :D
Yang ingin saya share dengan readers sekalian yang saya cintai adalah, benarkah isu tentang permintaan uang tips kepada pelanggan yang ketakutan akan pemutusan listrik di rumahnya kepada petugas pengantar, apakah ada yang mempunyai pengalaman serupa? Atau dalam bidang apa saja, PAM, telepon, atau apa saja yang berkaitan dengan pemerasan oleh ognum penyalah-gunaan wewenang.
Saya pada dasarnya berharap isu tersebut tidak benar, karena saya mencintai PLN sebagai sebuah BUMN yang senantiasa memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Namun karena masih maraknya aksi penyalah-gunaan wewenang dan jabatan yang berlangsung dari dahulu kala hingga sekarang, maka harus kita sudahi dengan “membuka mulut” di era demokrasi dan reformasi seperti saat ini demi kehidupan yang lebih baik untuk generasi setelah kita dan Indonesia yang lebih baik dan bersih. “Kita kan hanya orang kecil, bisa apa?”. ingat suara kita adalah penentu arah bangsa. Tetap bersatu dan tetap waspada. (end)
You may share this document under Creative Commons License – Terima kasih telah membaca tulisan ini. © 2011 Ari Sulistiono, Indonesian Electrical Engineer.
Tags: Copas & Share
Artikel Serupa yang Direkomendasikan
Artikel berjudul "Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Listrik", URL artikel: http://www.arisulistiono.com/2010/01/surat-pemberitahuan-pelaksanaan.html diposting pada tgl. 29 Januari 2010
, 19.53 di dalam folder file Copas & Share. Anda bisa menyimak semua tanggapan pada artikel ini melalui RSS 2.0 feed. Atau cukup kirim tanggapan. Klik disini untuk mengirim Artikel ke LintasBerita.Com. | Tulisan/postingan diatas dapat anda salin, cetak, modifikasi dan distribusikan secara bebas, asalkan tetap mencantumkan nama penulis serta URL lengkap artikel.