Direktur Utama Telkomsel Dilaporkan ke Polisi
24 November 2009, 17.46
Diposting Oleh: Ari Sulistiono | lokasi Tag: Tips & Tricks
Setelah berpusing-ria dan ngamuk-ngamuk dengan layanan ini tapi akhirnya cukup merasa lega (sedikit sih karena kasus berbeda, tapi gpp tinggal SMS aja ke nomor dibawah) setelah membaca berita dari TEMPO Interaktif. Alamat aslinya disini.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Telecommunication Users Group (ID.TUG) melaporkan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Sarwoto Atmo Sutarno ke polisi. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Telekomunikasi terkait dengan perubahan layanan bagi pengguna Telkomsel Flash (T-Flash), yang dinilai merugikan pelanggannya.
Menurut Sekretaris Jenderal ID.TUG Muhammad Jumadi, Telkomsel membuat kebijakan mengurangi kuota Fair Usage dan bandwidth layanan T-Flash, yang berlaku mulai 1 September 2009. Semua pelanggan hanya diberi kuota 500 megabita (MB) dan akan dikenai tambahan biaya untuk dapat mengakses layanan T-Flash dengan kecepatan tinggi.
Sebelumnya, Telkomsel memberlakukan kuota sesuai dengan jenis paket layanan T-Flash. Untuk paket Basic, pelanggan diberi kuota Fair Usage 500 MB, paket Advance 1,2 gigabita (GB), serta Paket Pro 3 GB.
Kebijakan Telkomsel ini dinilai sebagai arogansi perusahaan besar. "Akibatnya, hak-hak konsumen diabaikan," ujar Jumadi kepada Tempo kemarin.
Ketua Bidang Advokasi dan Legal ID.TUG Deni A.K. menambahkan, sebelum mereka melapor ke polisi, Telkomsel telah disomasi. Namun, jawaban somasi dari Telkomsel pada 30 September lalu dinilai tidak menyelesaikan persoalan dengan baik dan tuntas. Sehingga pada Sabtu lalu, ID.TUG melaporkan Telkomsel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Menurut Deni, Telkomsel telah mengumumkan penundaan pemberlakuan kebijakan ini hingga akhir Oktober ini dan memberlakukannya pada 1 November mendatang.
Namun, akibat perubahan kebijakan tersebut, akumulasi kerugian pelanggan akan semakin besar. Deni menilai Telkomsel telah mengabaikan hak pelanggan tentang kepastian pelayanan.
Jumadi mengatakan ID.TUG menuntut Telkomsel mengembalikan bandwidth yang telah dikurangi per 1 September lalu. "Dan layanan kembali sesuai perjanjian," kata Jumadi.
ID.TUG juga membuka hot line pengaduan tentang pelayanan T-Flash ke nomor 0818790063. "Sudah banyak yang mengadu," tuturnya.
Manajer Mobile Broadband Telkomsel Arief Pradetya mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan langkah ID.TUG. "Saya belum mendapat laporan dari tim legal," katanya saat dihubungi Tempo kemarin.
Hanya, kata dia, bila sudah melibatkan kepolisian, urusannya akan berbeda. "Proses komunikasi menjadi tidak ada gunanya," ujarnya.
NUR ROCHMI | IQBAL MUHTAROM | MARIA HASUGIAN
You may share this document under Creative Commons License – Terima kasih telah membaca tulisan ini. © 2011 Ari Sulistiono, Indonesian Electrical Engineer.
Tags: Tips & Tricks